Kunker Kapolda Di Polres Basel; Jaga Netralitas dan Profesionalisme, Mengabdilah Dengan Ikhlas
Polda Babel, Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol. Drs. Anang Syarif Hidayat melakukan Kunjungan Kerja sekaligus Pengecekan Kesiapan Pengamanan Pilkada Dikabupaten Bangka Selatan.
Dalamm Kunjungannya, Kapolda didampingi para Pejabat Utama Polda Kepulauan Bangka Belitung. Dalam arahannya Kapolda menekantak beberapa hal yang diantaranya tentang Netralitas Polri pada Pilkada 2020 tahun ini.
Kapolda mengatakan mengatakan seluruh anggota kepolisian harus bersikap netral pada setiap tahapan Pilkada Serentak 2020.
"Dalam Pilkada Serentak 2020, Polri dituntut untuk netral," tegas Kapolda dihadapan Seluruh Personil Polres Basel dan jajaran.
Kapolda menjelaskan bahwa sikap netral anggota Polri ini sesuai dengan dasar hukum netralitas, di antaranya TAP MPR RI Nomor: VII/MPR/2000 tentang Peran TNI/Polri dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, juga tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/7/VI/2014 tentang Pedoman Netralitas Anggota Polri dalam Pemilu dan Pemilukada.
Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas untuk mengamankan penyelenggaraan pilkada sesuai dengan tugas pokoknya. Sikap Polri sendiri netral dengan tidak memihak maupun memberikan dukungan materiil atau imateriil kepada salah satu kontestan pilkada.
Selain itu, satuan atau perorangan atau sarana dan prasarana Polri tidak dilibatkan pada rangkaian kegiatan pilkada dalam bentuk apa pun di luar tugas dan fungsi Polri.
"Bagi anggota Polri yang melanggar, tentu akan dikenai sanksi sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," tutur Kapolda.
Sementara itu, bagi keluarga anggota Polri, hak memilih merupakan hak individu selaku warga negara.
Secara institusi atau kesatuan, lanjut dia, anggota Polri dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih tersebut.
"Anggota Polri tidak dapat menggunakan hak memilih dan dipilih dalam pilkada," jelas jenderal bintang dua itu.
Selanjutnya, Kapolda menjelaskan tentang Telegram Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Azis nomor : ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020 itu mengatur soal netralitas dan profesionalisme pelaksanaan pelayanan masyarakat, khususnya di bidang penegakan hukum untuk menghindari Conflict of Interest serta menghindari pemanfaatan kepentingan politik oleh kelompok tertentu.
Seluruh anggota Polres Bangka Selatan ini selama pelaksanaan Pilkada 2020 diminta untuk menunda proses hukum, baik penyelidikan ataupun penyidikan, terhadap seluruh calon kepala daerah apabila diduga terjerat kasus pidana, dalhamdulillah sampai saan ini tidak ada laporan tentang pelanggaran tindak pidana.
Kapolda pada intinya menyebutkan bahwa surat telegram ini adalah wujud dan komitmen dari Kapolri dalam menegakkan netralitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
Diakhir arahannya Kapolda Memberikan Motivasi dan semangat kepada Seluruh personil polres Bangka Selatan dan Jajaran dalam melaksanakan pengabdiannya serta meyakinkan bahwa nilai keikhlasan dan pengorbanan akan dicatat sebagai amalan kebaikan sebagai bekal di akhirat nantinya.
"saya minta kepada seluruh personil Polri khususnya jajaran Polres Bangka Selatan untuk untuk menjaga diri dan kesehatan, bekerja dan berkorban dengan hati yang tulus dan ikhlas, berikan pengabdian terbaik kita, maka yakinlah Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa kan membalasnya dengan kebaikan dan kemuliaan diakhirat nantinya sebagai bekal menghadap-NYA" terangnya.
diakhir Kunjungannya Kapolda Mengecek Kelengkapan Personil serta Sarana dan Prasarananya. (EV)
Tidak ada komentar