Hanya 1 Perusahaan Disetop, KKP Jamin Ekspor Perikanan ke China Tetap Jalan
Mengutip laman Bloomberg, Minggu (20/8/2020), negeri tirai bambu tersebut akan menyetop impor produk seafood dari PT PI selama 1 minggu. Pihak Bea Cukai China lah yang mengidentifikasi temuan virus tersebut.Bloomberg sudah mencoba mengkonfirmasi perusahaan asal Sumatera Utara tersebut, namun belum ada respon baik melalui teks atau telepon.
China disebutkan telah menginvestigasi produk daging, seafood dengan kemasan dan kontainer pembawa produk yang disinyalir menjadi carrier virus Covid-19 sejak Juni lalu. Dari 500 ribu sampel, terdapat 6 produk yang ditemukan"positif" mengandung virus Covid-19.
Dalam pernyataan publik KKP nomor PP. 01/SJ.4/IX/2020, salah satu dari 6 sampel tersebut adalah ikan beku layur berasal dari Indonesia.Setelahnya, China juga melarang impor daging beku, udang dan sayap ayam dari Brazil. China menemukan bahwa virus Covid-19 bisa menempel di daging salmon beku hingga 1 minggu.
Hal ini bertentangan dengan pernyataan Administrasi Makanan dan Obat
Amerika Serikat (Food and Drug Administration) yang tidak menemukan
bukti bahwa Covid-19 bisa bertransmisi lewat makanan atau kemasan produk
makanan.
Source: headtopics.com
Tidak ada komentar